Lapor Situs Ke Menkominfo

Laporkan SMS  Penipuan di Keminfo

Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga.

Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?

Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:

Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Laporkan SMS Palsu ke OJK

Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK

Kamu tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:

Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu [email protected].

Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital hari ini Selasa (12/11), menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online.

"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun," ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, Selasa 12 November 2024.

Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).

Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Baca Juga: Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf

Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.

Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online.

Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.

"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," kata Nursodik.

Baca Juga: PDIP Tantang Budi Arie Sebut Nama Sosok T Terkait Kasus Judol: Gak Usah Pakai Inisial!

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online.

"Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak," kata Nursodik.

Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080.

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan jika terindikasi menjadi korban penipuan (scamming).

“Jika ada yang menerima undangan aplikasi dari orang yang tidak dikenal, kemudian secara tiba-tiba dana di rekening bank diambil karena data pribadi telah dicuri oleh sistem, segera laporkan ke IASC,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan bahwa lima hari setelah resmi diluncurkan pada 22 November 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima laporan mengenai scamming dengan kerugian hampir mencapai Rp30 miliar, dengan Rp7,8 miliar di antaranya berhasil dihentikan sementara.

“Kami sudah meminta ke pusat, apakah ada laporan yang berasal dari NTB, termasuk nilainya,” tambah Rudi.

Menurut Rudi, masyarakat perlu lebih sadar akan layanan yang telah disiapkan pemerintah untuk menangani kejahatan di sektor keuangan. Dengan adanya IASC, korban dapat melaporkan kejadian penipuan ke sektor keuangan melalui situs web resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.

“Korban juga bisa melapor langsung ke OJK NTB, dan kami akan membantu untuk memasukkan laporan tersebut ke http://iasc.ojk.go.id untuk segera ditangani,” jelas Rudi.

IASC merupakan forum koordinasi yang melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, serta pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif. Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, serta mengambil langkah penindakan hukum.

Forum ini dibentuk sebagai respons terhadap semakin maraknya penipuan di sektor keuangan dan besarnya jumlah dana yang hilang akibat penipuan. Saat ini, IASC telah mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching, sebanyak 79 bank telah bergabung dengan IASC, dan pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan sudah banyak merugikan masyarakat, sehingga penanggulangan kejahatan ini perlu segera dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan yang dampaknya sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya melalui pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Website IASC mudah diakses melalui perangkat seluler, sehingga diharapkan korban dapat segera melaporkan penipuan yang terjadi. Kecepatan pelaporan sangat penting, karena hal ini berpengaruh terhadap upaya penyelamatan dana yang masih bisa diselamatkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau korban dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157 atau melalui email ke [email protected].

Korban juga bisa melaporkan penipuan langsung kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan, dan laporan tersebut akan diteruskan ke IASC untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (bul)

Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.”  Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."

Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.

Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

Hukuman Pidana untuk SMS Penipuan

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri menjabarkan hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service lalu meminta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online lalu minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukum Penipuan/SMS Palsu adalah sebagai berikut:

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan

Fakta-fakta Beredarnya SMS  Penipuan

Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.

Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk.

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”

kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya

Tips Terhindar Dari SMS Penipuan

Tips Terhindar Dari SMS  Penipuan

Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.

Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023

Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.

Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP

Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.

Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.

Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.

Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal

Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.

AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Heboh SMS Mama Minta Pulsa

Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.